Berita Terkini

Waspada untuk Antisipasi Maraknya Penipuan Jelang Pilkada

Jakarta, kpu.go.id - Di beberapa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah terjadi upaya penipuan dengan modus seseorang yang mengatasnamakan pejabat atau orang penting dari KPU RI menelepon Sekretariat KPU Provinsi, kemudian seseorang tersebut meminta data-data pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan tahun 2018. Seseorang tersebut juga mencari tahu atau mengorek-ngorek kekurangan syarat paslon, misalnya hasil pemeriksaan kesehatan, ijazah, dan dokumen lain.

Menyikapi laporan adanya penipuan lewat panggilan telepon yang disinyalir akan digunakan untuk tujuan tertentu dalam hal kepentingan pencalonan, Rabu (24/1) KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara:
  1. Tetap bersikap profesional dalam melayani, apabila menerima telepon harus diterima dengan sopan, melakukan pencatatan secara rinci mengenai dari siapa, di mana, pukul berapa, dan apa kepentingannya. Apabila telepon ke kantor (tidak tertera nomor telepon penelepon di layar) tanyakan nomor telepon si penelepon kemudian  dicatat, dan diulangi lagi untuk memastikan nomor yang dicatat telah benar sesuai dengan nomor telepon si penelepon.
  2. Apabila dari informasi help desk KPU tidak terdapat nama pejabat sebagaimana diakui oleh penelpon, segera berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, atas kejadian sesuai dengan kronologi, disertai dengan lampiran bukti-bukti catatan tersebut di atas.
  3. Segera menghubungi help desk Pemilihan tahun 2018 KPU RI di nomor telepon 021-31937156, 021-31902580, 021-31902583, 021-31902573, untuk memastikan seseorang tersebut adalah benar-benar pejabat atau orang penting dari KPU RI.
Demikian upaya yang KPU RI lakukan untuk memimalisir semakin meluasnya penipuan jelang Pemilihan 2018. (pemberitaankpuri)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 4,534 kali